Selasa, 01 November 2011

makalah PKN konsep negara hukum


MAKALAH PKN
KONSEP NEGARA HUKUM


Description: logo iain2
 

                                          




                                    


Disusun oleh : Kelompok 3

1.        Fatiyah Nihayati (112301181)
2.        Enon Humairoh (112301182)
3.        Defiyanti Ismaya (112301183)
4.        Islamiyati (112301184)
5.        Tb Achmad Faisal (112301185)


         TADRISH BAHASA INGGRIS E SEMESTER 1



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN


KATA PENGANTAR

          Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan hidayahnya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Selawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
            Dalam makalah “Konsep dan Ciri Negara Hukum” penulis bermaksud menjelaskan secara detail akan Konsep dan Ciri Negara Hukum. Adapun tujuan selanjutnya adalah untuk memenuhi salah satu syarat tugas mata kuliah PKN.
            Akhir kata tak ada gading yang tak retak, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan penulis dalam menyelesaikan tugas ini.


Penulis,








BAB 1
PENDAHULUAN

Pandangan tentang hubungan hukum dan kekuasaan tidaklah tunggal. Antara kaum idealis yang berorientasi das sollen dan kaum empiris yang melihat hukum sebagai das sein, memberikan pandangan yang berbeda. Namun kedua pandangan itu, mempunyai pendapat yang sama bahwa seharusnya hukum itu supreme atas kekuasaan.
Ada dua fungsi yang dapat dijalankan oleh hukum di dalam masyarakat, yaitu pertama sebagai sarana kontrol sosial dan kedua sebagai sarana untuk melakukan ”social engineering”. Sebagai sarana kontrol sosial maka hukum bertugas untuk menjaga agar masyarakat tetap dapat berada di dalam pola-pola tingkah laku yang telah diterima olehnya. Di dalam peranannya yang demikian ini hukum hanya mempertahankan saja apa yang telah menjadi sesuatu yang tetap dan diterima di dalam masyarakat atau hukum sebagai penjaga status quo. Tetapi ketika melihat teori dari Roscoe Pound yang menyatakan bahwa “law as tool of social engineering” maka kita akan melihat bahwa hukum harus mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Tetapi manakala kita mengacu pada teori Von Savigny yang mengatakan bahwa “hukum berubah manakala masyarakat berubah”, maka yang dimaksudkan adalah bahwa hukum harus mampu mengikuti perkembangan dan memenuhi tuntutan masyarakat. Sebenarnya implisist di dalamnya bahwa hukum dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan eksternal, termasuk subsistem politiknya.
Kenyataan-kenyataan di lapangan secara empirik menunjukkan bahwa bahwa betapa sering kali hukum tidak mempunyai otonomi yang kuat, karena energinya lebih lemah daripada energi subsistem politiknya. Sehingga yang dapat dilihat bukan saja materi hukum itu yang sarat dengan konfigurasi kekuasaan, melainkan juga penegakkannya kerap kali diintervensi oleh kekuasaan, sehingga hukum sebagai petunjuk menjadi terabaikan. Dari kenyataan empirik yang seperti itulah kemudian muncul teori “hukum sebagai produk kekuasaan (politik)”.
Dari tolak tarik tersebut, maka bagi orang yang melakukan telaah tentang hukum dan kekuasaan, minimal akan menemukan dua pandangan yaitu : pertama, hukum menentukan dan mempengaruhi kekuasaan; kedua, hukum dipengaruhi oleh kekuasaan. Idealnya memang antara hukum dan kekuasaan paling tidak saling mendukung. Dalam arti hukum harus ditegakkan dengan kekuasaan, agar daya paksanya bisa efektif. Sebaliknya kekuasaan harus dijalankan dengan prinsip-prinsip hukum, agar tidak sewenang-wenang. Dalam konteks inilah kita bisa memahami pernyataan, bahwa “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman. Dengan pengutaraan ini, kita melihat dengan jelas persoalan yang kita hadapi, yaitu hubungan antara hukum dan kekuasaan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Negara Hukum
Ditinjau dari sudut sejarah, pengertian Negara hukum berbeda-beda diantaranya :

1.      Negara Hukum Eropa Kontinental
Negara Hukum Eropa Kontinental ini dipelopori oleh Immanuel Kant. Tujuan Negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep Negara hukum ini dikenal dengan Negara hukum liberal atau Negara hukum dalam arti sempit atau “nachtwakerstaat”
a.       Dikatakan Negara hukum liberal, karena Kant dipegaruhi oleh faham liberal yang menentang kekuasaan absolute raja pada waktu itu.
b.      Dikatakan Negara hukum dalam arti sempit, karena pemerintah hanya bertugas dan mempertahankan hukum dengan maksud menjamin serta  melinungikaum “Boujuis” (tuan tanah) artinya hanya ditujukan pada kelompok tertentu saja.
c.       Dikatakan Nechtwakerstaat ( Negara penjaga malam ), karena Negara hanya berfungsi menjamin dan menjaga keamana dalam arti sempit(kaum Borjuis).
Menurut Kant, untuk dapat disebut sebagai Negara hukum harus memiliki dua unsur pokok, yaitu :
a.       adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
b.      adanya pemisahan kekuasaan
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapai mencapai tujuan, kalau hanay dengan 2 unsur tersebut tidaklah cukup. Maka Negara hukum sebagai pahamliberal berubah ke faham Negara kemakmuran (Welvaarstaat atau Social Service State ) yang dipelopori oleh “FJ STAHL”. Menurut Stahl, seuatu Negara hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu :
a.       adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
b.       adanya pemisahan kekuasaan
c.        pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
d.       adanya peradilan administrasi
Pada suatu welvaarstaat tugas pemerintah adalah mengutamakan kepentingan seluruh rakyat. Dalam mencampuri urusan kepentingan rakyat pemerintah harus dibatasi oleh undang-undang. Apabila timbul perselisihan antara pemerintah dengan rakyat akan diselesaikan oleh peradilan administrasiyang berdiri sendiri. Peradilan ini harus memenuhi dua persyaratan yaitu pertama, tidak memihak ke pihak manapun dan yang kedua, petugas-petugas peradilan ini haruslah terdiri dari orang yang ahli dalam bidang-bidang tersebut.

2.    Negara Hukum Anglo Saxon (Rule Of Law)
Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary. Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :
a.       Supremacy  Of  Law
Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.
b.      Equality Before The Law
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
c.     Human Rights
1)      Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :
the rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
2)      The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuanyang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
3)       The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi. Paham Dicey ini adalah merupakan kelanjutan dari ajaran John Locke yang berpendapat bahwa :
a)      manusia sejak lahir sedah mempunyai hak-hak azasi.
b)      tidak seluruh hak-hak aasi diserahkan kepada Negara dalam kontrak social.
Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”. Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradila yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Selanjutnya, konsep Rule Of Law dikembangkan dari ahli hukum (juris) Asia Tenggara & Asia Pasifik yang berpendapat bahwa suatu Rule Of Law harus mempunyai syarat-syarat :
a)      Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara / prosedur untuk perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
b)      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c)       Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
d)      Pemilihan umum yang bebas.
e)       Kebebasan untuk berserikat / berognanisasi dan beroposisi.
f)        Pendidikan civic / politik.
ARISTOTELES, merumuskan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negarayang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya .maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Negara hukum dalam arti formal yaitu Negara yang melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, juga dalam pengertian Negara hukum material yaitu Negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan seluruhwarganya. Dengan landasan dan semangat Negara hukum dalam arti material itu, setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan, ialah kegunaannya (doelmatigheid) dan landasan hukumnya (rechmatighed). Dalam segala hal harus senantiasa diusahakan agar setiap tindakan Negara (pemerintah) itu selalu memenuhi dua kepentingan atau landasan tersebut. Adalah suatu seni tersendiri untuk mengambil keputuasan yang tepat. Negara yang berlandaskan hukum adalah Negara yang tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa Negara termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara lainnya dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.


B.      Konsep Negara Hukum Kontemporer
            Gagasan, cita atau ide Nergara Hukum selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratein’ dalam demokrasi. ‘nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istila Inggris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip “rule of law” yang berkembang di Amerika Serikat menjadi Jargon “the rule of law, and not of man” . yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Alam buku Plato berjudul “Nomoi” yang kemudian diterjemahkankedalam bahasa Inggris dengan judul “the laws”, jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya telah sejak lama dikembangkan dari jaman Yunani Kuno.
            Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropa Kontinental dikembangkan antara lain oleh immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yautu ‘Rechtsstaat’. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara Hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “the rule of law”. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu :
1.      Perlindungan hak asasi manusia.
2.      Pembagian kekuasaan.
3.      Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang.
4.      Peradilan tata usaha negara
Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “the rule of law”, yaitu :
1.      Supermacy of Law.
2.      Equality before the law.
3.      Due Process of Law.
Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut diatas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga  prinsip “rule of law” yang dikembangkan oleh A.V Dicey untuk menandai ciri-ciri negara hukum modern dizaman sekarang ,bahkan oleh “The International Commission of Jurist” prinsip-prinsip negara hukum itu ditambah lagi dengan prinsip-prinsip peradilan bebas dan tidak memihak ( indefendence and impartiality of judiciary ) yang dizaman sekarang makin dirasakan mutlak diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting negara hukum menurut “ The International Commussion of Jurists”, itu adalah :
1.      Negara harus tunduk pada hukum.
2.      Pemerintah menghormati hak hak individu.
3.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Profesor Utrecht membedakan antar negara hukum formil atau negara hukum klasik, dan negara hukum materiel atau negara hukum modern, negara hukum formil menyangkut pengertian hukum yang bersifat formil dan sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Sedangkan yang kedua yaitu negara hukum materiel yang lebih mutakhir mencakup pula pengertian keadilan didalam nya. Karena itu, Wolfgang Friedman dalam bukunya ‘law in a Changing Society’ membedakan antara ‘rule of law’ dalam arti formil yaitu ‘organized public power’, dan ‘ rule of law’ dalam arti material ‘the rule of just law’. Pembedaan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam konsepsi negara hukum itu, keadilan tidak serta-merta akan terwujud secara substantif, terutama karena pengertian orang mengenai hukun itu sendiri dapat dipengaruhi oleh aliran pengertian hukum formil dan dapat pula dipengaruhi oleh aliran fikiran hukum material. Jika hukum dipahami secara kaku dan sempit dalam arti peraturan perundang-undanga semata, niscaya pengertian negara hukum yang dikembangkan jugs bersifat sempit dan terbatas serta belum tentu menjamin keadilan substantive. Karena itu, disamping istilah ‘the rule of law’ oleh friedman juga dikembangkan istilah ‘the rule of just law’ untuk memastikan bahwa dalam pengertian kita tentang ‘the rule of law’ tercakup pengertian keadilan yang lebih esensial daripada sekedar memfungsikan peraturan perundang-undangan dalam arti sempit. Kalaupun istilah yang digunakan tetap ‘the rule of law’, pengertian yang bersifat itulah yang diharapkan dicakup dalam istilah ‘the rule of law’ yang digunakan untuk menyebut konsepsi Negara Hukum di zaman sekarang.
            Namun demikian, terlepas dari perkembangan pengertian diatas, konsepsi tentang Negara Hukum di kalangan kebanyakan ahli hukum masih sering terpaku kepada unsur-unsur pengertian sebagaimana dikembangkan pada abad ke-19 dan abad ke-20. Sebagai contoh, tatkala merinci unsur-unsur pengertian Negara Hukum (rechtsstaat), para ahli selalu saja mengemukakan empat unsur ‘rechtsstaat’, dimana unsur keempat adalah adanya ‘administrative rechtspraak’ atau peradilan tata usaha Negara sebagai ciri pokok Negara Hukum.  Tidak ada yang mengaitkan unsur pengertian Negara Hukum Modern itu dengan keharusan adanya kelembagaan atau setidak-tidaknya fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tata Negara. Jawabannya ialah karena konsepsi Negara Hukum (rechtsstaat) sebagaimana banyak dibahas oleh para ahli sampai sekarang adalah hasil inovasi intelektual hukum pada abad ke-19 ketika Pengadilan Administrasi Negara itu sendiri pada mulanya dikembangkan; sedangkan Mahkamah Konstitusi baru dikembangkan sebagai lembaga tersendiri disamping Mahkamah Agung atas jasa Professor Hans Kelsen pada tahun 1919, dan baru dibentuk pertama kali di Austria pada tahun 1920. Oleh karena itu, jika pengadilan tata usaha Negara merupakan fenomena abad ke-19, maka pengadilan tata negara adalah hukum kontemporer. Oleh karena itu, patut kiranya dipertimbangkan lembali untuk merumuskan secara baru konsepsi Negara Hukum modern itu sendiri untuk kebutuhan praktek ketatanegaraan pada abad ke-21 sekarang ini.
Menurut Arief Sidharta, Scheltema, merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum itu secara baru, yaitu meliputi 5 (lima) hal berikut :
1.      Pengakuan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia (human dignity).
2.      Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan prediktabilitas yang tinggi, sehingga dinamika kehidupan bersama dalam masyarakat bersifat ‘predictable’. Asas-asas yang terkandung dalam atau terkait dengan asas kepastian hukum itu adalah:
a.       Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supermasi hukum;
b.      Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan;
c.       Asas non-retroaktif perundang-undangan, sebelum mengikat undang-undang harus lebih dulu diundangkan dan diumumkan secara layak;
d.      Asas peradilan bebas, independent, imparial, dan objektif, rasional, adil dan manusiawi;
e.       Asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara karena alasan undang-undangnya tidak ada atau tidak jelas;
f.        Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang atay UUD.

3.      Berlakunya persamaan (Similia Similius atau Equality the Law)
Dalam Negara Hukum, pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau mendiskriminansi orang atau kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung
a.       Adanya jaminan persamaan bagi semua orang dihadapan hukum dan pemerintahan, dan
b.      Tersedianya mekanisme untuk menuntut yang sama bagi setiap Warga Negara.
4.      Asas demokrasi dimana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintagab atau untuk mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintahan. Untuk itu asas demokrasi itu diwujudkan melalui beberapa prinsip, yaitu:
a.       Adanya mekanisme pemilihan pejabat-pejabat publik tertentu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang diselenggarakan secara berkala;
b.      Pemerintah bertanggung jawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh Badan Perwakilan Rakyat;
c.       Semua warga Negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik dan mengontrol pemerintah;
d.      Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional oleh semua pihak;
e.       Kebebasan berpendapat/berkeyakinan dan menyatakan pendapat.
f.        Kebebasan pers dan lalu lintas informasi;
g.       Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
5.      Pemerintah dan pejabat mengemban amanat sebagai pelayanan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan bernegara yang bersangkutan. Dalam asas ini terkandung hal-hal berikut:
a.       Asas-asas umum pemerintahan yang layak;
b.      Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi;
c.       Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindakannya, memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig). Artinya, pemerintahan itu harus diselenggarakan secara efektif dam efisien.
Muhammad Tahir Azhary, dengan mengambil inspirasi dari sistem hukum Islam, mengajukan pandangan bahwa ciri-ciri nomokrasi atau Negara Hukum yang baik itu mengandung sembilan prinsip, yaitu :
1.      Prinsip kekuasaan sebagai amanah;
2.      Prinsip musyawarah;
3.      Prinsip keadilan;
4.      Prinsip persamaan;
5.      Prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia;
6.      Prinsip peradilan yang bebas;
7.      Prinsip perdamaian;
8.      Prinsip kesejahteraan;
9.      Prinsip ketaatan rakyat.
Brian Tamanaha (2004), seperti dikutip oleh Marjanne Termoshuizen-Artz dalam Jurnal Hukum Jentera, membagi konsep ‘rule of law’ dalam dua kategori, “formal and substantive”. Setiap kategori, yaitu “rule of law” dalam arti formal dan “rule of law” dalam arti substantif, masing-masing mempunyai tiga bentuk, sehingga konsep Negara Hukum atau “Rule of Law” itu sendiri menurutnya mempunyai enam  bentuk sebagai berikut :
1.      Rule by Law(bukan Rule of Law), dimana Hukum hanya difungsikan sebagai “instrument of government action”. Hukum hanya dipahami dan difungsikan sebagai alat kekuasaan belaka, tetapi derajat kepastian dan prediktabilitasnya sangat tinggi, serta sangat disukaioleh para penguasa itu sendiri, baik yang menguasai modal maupun yang menguasai proses-proses pengambilan keputusan politik.
2.      Formal Legality, yang mencakup ciri-ciri yang bersifat
a.       Prinsip prospektivitas (rule written in advance) dan tidak boleh bersifat retroaktif,
b.      Bersifat umum dalam arti berlaku untuk semua orang,
c.       Jelas (clear),
d.      Public, dan
e.       Relative stabil.
Artinya dalam bentuk yang ‘formal legality’ itu diidealkan bahwa prediktabilitas hukum sangat diutamakan.
3.      Democracy ang Legality. Demokrasi yang dinamis diimbangi oleh hukum yang menjamin kepastian. Tetapi, menurut Brian Tamahana, sebagai “a procedural mode of legitimation” demokrasi juga mengandung keterbatasan-keterbatasan yang serupa dengan ‘formal legality”. Seperti dalam “formal legality”, rezim demokrasi juga dapat menghasilkan hukum yang buruk dan tidak adil. Karena itu, dalam suatu sistem demokrasi yang berdasar atas hukum dalam arti formal atau rule of law dalam arti formal sekalipun, tetap dapat juga timbul ketidakpastian hukum. Jika nilai kepastian dan prediktabilitas  itulah yang diutamakan, maka praktek demokrasi itu dapat saja dianggap menjadi lebih buruk daripada rezim otoriter yang lebih menjamin stabilitas dan kepastian.
4.      “Substansive Views” yang menjamin “individual Rights”.
5.      Right of Dignity and/or Justice
6.      Social Welfare, substantive equality, welfare, preservation of community.

C.     Prinsip-Prinsip Negara Hukum
Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial. Untuk uraian lebih lengkap dari beliau silahkan download di sini.
Namun, menurut pandangan saya justru cuma ada tiga ciri penting dari negara hukum sehingga suatu negara dapat dikategorikan dalam negara yang berdasarkan hukum yaitu: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Independent of the Judiciary), Kemandirian Profesi Hukum (Independent of the Legal Profession), dan Kemerdekaan Pers (Press Freedom).
Ketiga unsur inilah yang paling berkepentingan untuk menjaga agar tetap tegaknya prinsip-prinsip negara hukum dengan kedua belas cirinya yang sudah disebutkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Dalam pandanganku, kemerdekaan kekuasaan kehakiman adalah paling sentral untuk menentukan apakah suatu negara dapat dikatakan layak menyandang gelar negara hukum. Tanpa adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri, maka bisa dipastikan bahwa suatu negara hanya berdasarkan kekuasaan dan selera politik dari penguasa resmi negara tersebut. Kekuasaan kehakiman yang Merdeka dan Mandiri ini tidak bisa juga diartikan bahwa hakim sangat bebas dalam memutus perkara akan tetapi dalam memutus perkara hakim harus dapat melihat dengan jernih dalam memberikan pertimbangan dalam putusan-putusannya sehingga layak untuk dipertanggung jawabkan kepada Tuhan YME, layak juga secara akademis, dan layak untuk masyarakat dapat menemukan kepastian dan keadilan
Akan tetapi kemerdekaan kekuasaan kehakiman ini juga harus ditopang oleh kemandirian dari profesi hukum, tanpa adanya kemandirian dari profesi hukum maka sulit untuk bisa mengharapkan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri. Artinya asosiasi profesi hukum harus mengambil peran aktif dalam melindungi hak-hak asasi manusia termasuk pemberantasan korupsi di suatu negara dan mengambil peran aktif dalam merumuskan tujuan negara di bidang hukum.
Kemerdekaan Pers merupakan kata kunci dalam memahami makna transparansi dan akuntabilitas dari penyelenggara negara, maka saya sangat sepakat dengan pendapat dari Ketua MA Prof Dr. Bagirmanan, SH, MCL yang menyatakan bahwa “Jangan sampai tangan hakim berlumuran ikut memasung kemerdekaan pers yang akan mematikan demokrasi, pers yang bebas bukan hanya instrumen demokrasi tetapi juga penjaga demokrasi. Hakim sangat memerlukan demokrasi, Menurut dia, hanya demokrasi yang mengenal dan menjamin kebebasan hakim atau kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu jangan sampai hakim ikut mematikan demokrasi. Jika itu terjadi maka tidak lain berarti hakim sedang memasung kebebasan atau kemerdekaannya sendiri.”
Unsur inipun penting karena tanpa adanya kemerdekaan pers maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kemandirian profesi hukum menjadi hilang tak bermakna
Tiga ciri ini sangat penting untuk mendukung terciptanya negara hukum, karena jika salah satu ciri ini hilang, maka perdebatan konseptual dan konteksual akan negara hukumpun serta merta menjadi hilang. Dan masyarakat akan menjadi hilang kepercayaan terhadap kedaulatan hukum yang justru akan menjauhkan masyarakat dari aspek keadilan dan kepastian hukum.

D.     Ciri-ciri Negara hukum

1.      Berdasarkan Rule Of Law :
a)      Pengakuan & perlindungan hak azasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan budaya.
b)       Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu
kekuasaan atau kekuatan apapun.
c)      Legalitas dalam segala bentuk.

2.      Ciri-ciri Negara Hukum Menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:
a)      Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan,maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang.Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
b)      Azas Legalitas setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparatnya.
c)      Pemisahan Kekuasaan agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.

3.      Menurut Sudargo G.ada 3 ciri negara hukum:
a)      terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap seseorang.
b)      asas legalitas
c)      pemisahan kekuasaan

4.      Menurut Frans Magnis S. mengemukakan ciri negara hukum sebagai ciri demokrasi:
a)      fungsi kenegaraan dijalankan sesuai UUD
b)      UUD menjamin HAM
c)      badan negara menjalankan kekuasaan taat pada hukum yang berlaku.
d)      thd tindakan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusannya harus dilaksanakan badan negara
e)      badan  kehakiman bebas dan tidak  memihak 

E.     Tipe Negara Hukum
Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat. Negara hokum timbul ebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-rajayang absolute. Ada 3 tipe Negara hukum, yaitu :
1.      Tipe Negara Hukum Liberal
Tipe Negara hukum Liberal ini menghandaki suopaya Negara berstatus pasif artinya bahwa warga Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan Negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Disini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
2.      Tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disabut juga dengan Negara demokratis yang berlandaskan Negara hukum.
3.      Tipe Negara Hukum Materiil
Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum Formil; tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atat berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.














BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Ditinjau dari sudut sejarah, pengertian Negara hukum berbeda-beda salah satunya pengertian negara hukum menurut Kant adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep Negara hukum ini dikenal dengan Negara hukum liberal atau Negara hukum dalam arti sempit atau “nachtwakerstaat”
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapai mencapai tujuan, kalau hanay dengan 2 unsur tersebut tidaklah cukup. Maka Negara hukum sebagai pahamliberal berubah ke faham Negara kemakmuran (Welvaarstaat atau Social Service State ) yang dipelopori oleh “FJ STAHL”. Menurut Stahl, seuatu Negara hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu :
a.       adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia
b.       adanya pemisahan kekuasaan
c.        pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
d.       adanya peradilan administrasi
Pada suatu welvaarstaat tugas pemerintah adalah mengutamakan kepentingan seluruh rakyat. Dalam mencampuri urusan kepentingan rakyat pemerintah harus dibatasi oleh undang-undang. Apabila timbul perselisihan antara pemerintah dengan rakyat akan diselesaikan oleh peradilan administrasiyang berdiri sendiri. Peradilan ini harus memenuhi dua persyaratan yaitu pertama, tidak memihak ke pihak manapun dan yang kedua, petugas-petugas peradilan ini haruslah terdiri dari orang yang ahli dalam bidang-bidang tersebut.

Tipe Negara Hukum ada 3 :
·           Tipe Negara Hukum Liberal
·           Tipe Negara Hukum Formil
·           Tipe Negara Materil









DAFTAR PUSTAKA

1.      Bambang Tri Purwanto & Sunardi. 2010.  Kewarganegaraan 3. PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
2.      Chotib, et al. 2007. Kewarganegaraan 2. Jakarta : PT. Ghalia Indonesia





MAKALAH PKN
KONSEP NEGARA HUKUM

                                          


Description: logo iain2
 




                                    






Disusun oleh : Kelompok 3

6.       Fatiyah Nihayati (112301181)
7.       Enon Humairoh (112301182)
8.       Defiyanti Ismaya (112301183)
9.       Islamiyati (112301184)
10.   Tb Achmad Faisal (112301185)



         TADRISH BAHASA INGGRIS E SEMESTER 1


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN



 
 

KATA PENGANTAR
          Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT dengan rahmat dan hidayahnya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Selawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad SAW.
            Dalam makalah “Konsep dan Ciri Negara Hukum” penulis bermaksud menjelaskan secara detail akan Konsep dan Ciri Negara Hukum. Adapun tujuan selanjutnya adalah untuk memenuhi salah satu syarat tugas mata kuliah PKN.
            Akhir kata tak ada gading yang tak retak, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan penulis dalam menyelesaikan tugas ini.


Penulis,










i
 
 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ................................................................................         i
DAFTAR ISI ..............................................................................................         ii
BAB I PENDAHULUAN ..........................................................................         1
BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................         2
A.       Pengertian Negara Hukum .....................................................................         2
1.      Negara Hukum Kontinental ..............................................................         2
2.      Negara Hukum Anglo Saxon (Rule Of Law) .....................................         3
a.       Supremacy Of Law ....................................................................         3
b.      Equality Before The Law ............................................................         3
c.       Human Rights ............................................................................         3
B.       Konsep Negara Hukum Kontemporer ....................................................         4
C.       Prinsip – prinsip Negara Hukum .............................................................         9
D.       Ciri-ciri Negara Hukum ..........................................................................         10
E.        Tipe Negara Hukum ..............................................................................         11
1.      Tipe Negara Hukum Liberal .............................................................         11
2.      Tipe Negara Hukum Formil ..............................................................         11
3.      Tipe Negara Materil .........................................................................         11
BAB III PENUTUP ....................................................................................         12
Kesimpulan     ...............................................................................................         12
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................         13






ii
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar